REKRUITMEN
- Kesempatan untuk menjadi anggota Mossdef System adalah sama untuk orang muslim tidak tergantung pada jenis kelamin, suku, bangsa maupun golongan.
- Setiap pemohon (calon anggota) harus berumur minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah pada saat permohonan diajukan.
- Untuk menjadi seorang anggota, seorang pemohon pertama-tama harus dibimbing langsung oleh Mossdef System.
- Untuk para calon anggota yang berniat untuk mengkomersilkan Training Mossdef System, setiap pemohon dikenai bagi hasil yang besarnya 40% untuk Pendiri Mossdef System dan 60% untuk Anggota yang bersangkutan setiap perputaran perbulannya. Dan bagi yang berniat untuk sosial tidak dikenakan bagi hasil seperti diatas, untuk Surat Perjanjian silahkan klik di link download.
- Untuk besar biaya training ditentukan oleh masing-masing anggota yang disesuaikan dengan kondisi daerah tempat masing-masing instruktur aktif.
- Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga ataupun nama fiktif untuk pendaftaran anggota.
- Pemohon tidak boleh atas nama perusahaan, koperasi, badan usaha atau bentuk apapun yang sejenisnya, dan pemohon harus merupakan satu individu.
- Permohonan menjadi anggota harus dibuat pada Form Aplikasi (FA)yang dikeluarkan oleh Mossdef System. Semua pertanyaan dan persyaratan dalam Form Aplikasi (FA) tersebut harus diisi/dijawab dengan jujur dan disertai dengan lampiran Fotocopy KTP/SIM untuk WNI dan PASPORT untuk WNA dan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Tindakan Kriminal (SPT3K) kemudian dikirim ke Markas Komunitas Besar Mossdef System untuk di data.
- Pendaftaran sebagai anggota baru sah setelah Form Aplikasi (FA) yang telah diisi oleh Pemohon ditandatangani dan diberi stempel oleh Mossdef System dan kemudian mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Mossdef System.
- Setelah permohonan anggota oleh calon anggota disetujui, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan bimbingan materi/kurikulum dari Mossdef System secara berkala atau bertahap.
- Dengan disetujuinya pemohon, secara otomatis calon anggota yang bersangkutan terkait dengan segala ketentuan yang terdapat dalam kode etik dan peraturan Mossdef System terbaru yang berlaku.
- Tentukan kategori dari keinginan pemohon untuk menjadi anggota Mossdef System baik sebagai Praktisi, Agen maupun sebagai Donatur.